Lampung Barat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Provinsi Lampung, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Selasa, membenarkan pihaknya telah menerapkan mantan Kadis PUPR berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kami menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat, pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022 lalu," katanya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 31 Oktober 2024 penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SR yang merupakan Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA).

"Tersangka J ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajari juga menjelaskan bahwa tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Kita akan mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana alat bukti yang diperoleh," ujarnya.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024