Way Kanan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, memusnahkan 122 surat suara rusak untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"KPU juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak atau cacat sebanyak 122 surat suara," kata Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, dalam keterangannya, Selasa.

Ia menyebutkan tujuan pemusnahan surat suara tersebut juga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sehingga saat hari pemungutan suara berlangsung, dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

"Yang dimusnahkan adalah surat suara yang tidak memenuhi standar kelayakan akibat kerusakan cetak, sobek, atau kesalahan teknis lainnya, dengan rincian 105 surat suara rusak pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 17 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Way Kanan," katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan itu juga sebagai upaya mencegah adanya manipulasi terhadap surat suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Way Kanan.

"Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Bupati Way kanan Raden Adipati Surya, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kapolres, Dandim 0427, Kesbangpol, dan Kejari, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan surat suara cacat tidak disalahgunakan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia optimistis pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 di Way Kanan akan berjalan lancar, tertib, dan demokratis.

Baca juga: KPU Way Kanan distribusikan 1.422 kotak suara ke 15 kecamatan pada Pilkada 2024

Baca juga: KPU Way Kanan pastikan warga binaan bisa gunakan hak pilih dalam Pilkada

Baca juga: Kalapas Rajabasa jamin logistik Pilkada terjaga dengan baik


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024