Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada para jaksa di Lampung agar dapat mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penanganan kasus korupsi yang ada di Lampung.

Arahan Jaksa Agung tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan usai Jaksa Agung mengunjungi Kantor Kejari Bandarlampung dalam rangka kunjungan kerja.

"Ada beberapa poin yang telah disampaikan terutama terkait penanganan kasus korupsi di Lampung khususnya di Kota Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan, tidak hanya penanganan kasus korupsi di Lampung, Jaksa Agung juga menekan beberapa poin diantaranya agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan berlangsung, menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, serta lebih meningkatkan kinerja.

"Bapak Jaksa Agung juga menekan kepada seluruh jajaran khususnya di Kejari Bandarlampung agar melaksanakan penegakan hukum yang humanis untuk menjaga kepercayaan publik," kata dia.

Terkait beberapa poin yang telah disampaikan Jaksa Agung, Helmi beserta jajarannya siap melaksanakan perintah pimpinan terutama dalam hal penanganan perkara korupsi serta menjaga integritas jajaran dalam pelaksanaan tugas.

Terkait dua poin tersebut, ia selalu menekankan kepada jajarannya dalam hal penanganan perkara baik perkara pidana maupun perkara korupsi dengan memiliki jiwa integritas.

"Tidak hanya itu, saya juga sering beberapa kali sampaikan terkait netralitas dalam Pilkada dan selalu meningkatkan kinerja," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Selasa-Rabu (19-20/11). Terdapat beberapa satuan kerja yang dikunjungi, salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asum, dan Asus. Jaksa Agung turut mengapresiasi capaian kinerja Kejari Bandarlampung, salah satunya capaian PNBP untuk periode September 2024 yang mencapai peringkat ke-2 se-Indonesia. Capaian PNBP tersebut diantaranya berasal dari hasil lelang uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp44.617.499.404.

Dalam kesempatan itu, Kejari Bandarlampung juga melaporkan serta menyerahkan Buku Saku Karya JPN Kejari Bandarlampung yang bertajuk “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Permohonan Perwalian Anak melalui Tusi Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Wujud Kinerja Humanis".

Baca juga: Datun Kejari Bandarlampung bantu pendampingan terkait perwalian anak-anak terlantar

Baca juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung pulihkan keuangan negara hingga Rp3,7 miliar

Baca juga: Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal

 

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024