Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan terus membantu memfasilitasi anak-anak yang belum mempunyai legalitas hukum untuk mendapatkan status perwaliannya.
"Kami tidak sampai di sini dan kami akan terus memfasilitasi apabila ada anak-anak terlantar untuk mendapatkan status perwalian," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan dalam kegiatan penerimaan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis.
Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan menambahkan untuk sejauh ini ada sebanyak sepuluh anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSH) Bussaina yang telah mendapatkan hak legalitas hukum dalam perwalian.
Untuk mekanisme agar mendapatkan hak legalitas hukum perwalian, lanjut Bambang, pemohon dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang kemudian dapat mendatangi Kejari Bandarlampung bidang Datun.
"Setelah dirasa cukup kami nantinya akan lakukan pendampingan. Kami juga terus sinergi bersama pengadilan dan instansi terkait untuk mendukung program perwalian terhadap anak-anak," kata dia.
Ia menambahkan tujuan dari perwalian terhadap anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
"Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara untuk melindungi kepentingan umum," katanya.
Praktisi hukum yang juga hadir pada kegiatan tersebut, Tarmizi sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari Bandarlampung bidang Datun.
"Yang pastinya langkah yang telah dilakukan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap anak-anak dalam hal permohonan perwalian yang harus dilakukan di pengadilan," katanya.
Dalam hal menyangkut legalitas hukum anak, ia berharap kepada kejaksaan dalam hal ini bidang Datun untuk lebih memperhatikan lagi anak-anak yang memang belum mendapatkan hak perwalian.
"Datun sebagai pelaksana lapangan sudah sangat baik melakukan program ini. Tentunya Habluminallah dan Hablumminannas telah dilakukan dengan baik oleh kejaksaan demi anak bangsa dan generasi penerus untuk mendapatkan legalitas hukumnya," katanya lagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung Budi Darmawan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi dan Kota Bandarlampung, Dinsos Provinsi dan Kota Bandarlampung, penasihat hukum, serta LKSH Bussaina.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung kepada Kejari Bandarlampung serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandarlampung.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung pulihkan keuangan negara hingga Rp3,7 miliar
Baca juga: Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal
Baca juga: Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum
"Kami tidak sampai di sini dan kami akan terus memfasilitasi apabila ada anak-anak terlantar untuk mendapatkan status perwalian," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan dalam kegiatan penerimaan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis.
Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan menambahkan untuk sejauh ini ada sebanyak sepuluh anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSH) Bussaina yang telah mendapatkan hak legalitas hukum dalam perwalian.
Untuk mekanisme agar mendapatkan hak legalitas hukum perwalian, lanjut Bambang, pemohon dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang kemudian dapat mendatangi Kejari Bandarlampung bidang Datun.
"Setelah dirasa cukup kami nantinya akan lakukan pendampingan. Kami juga terus sinergi bersama pengadilan dan instansi terkait untuk mendukung program perwalian terhadap anak-anak," kata dia.
Ia menambahkan tujuan dari perwalian terhadap anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
"Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara untuk melindungi kepentingan umum," katanya.
Praktisi hukum yang juga hadir pada kegiatan tersebut, Tarmizi sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari Bandarlampung bidang Datun.
"Yang pastinya langkah yang telah dilakukan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap anak-anak dalam hal permohonan perwalian yang harus dilakukan di pengadilan," katanya.
Dalam hal menyangkut legalitas hukum anak, ia berharap kepada kejaksaan dalam hal ini bidang Datun untuk lebih memperhatikan lagi anak-anak yang memang belum mendapatkan hak perwalian.
"Datun sebagai pelaksana lapangan sudah sangat baik melakukan program ini. Tentunya Habluminallah dan Hablumminannas telah dilakukan dengan baik oleh kejaksaan demi anak bangsa dan generasi penerus untuk mendapatkan legalitas hukumnya," katanya lagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung Budi Darmawan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi dan Kota Bandarlampung, Dinsos Provinsi dan Kota Bandarlampung, penasihat hukum, serta LKSH Bussaina.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung kepada Kejari Bandarlampung serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandarlampung.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung pulihkan keuangan negara hingga Rp3,7 miliar
Baca juga: Rupbasan dukung perangi narkoba dan barang ilegal
Baca juga: Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum