Metro (ANTARA) - Simpatisan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WaRu) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, Rabu.

Mereka datang menyikapi adanya keputusan KPU setempat yang membatalkan pencalonan Paslon nomor urut 2 tersebut.

Simpatisan paslon tersebut ingin meminta kejelasan terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang dinilai janggal. 

Dalam orasinya, koordinator lapangan simpatisan WaRu, Juniansyah meminta KPU membatalkan keputusan pembatalan WaRu pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada 2024.

"Batalkan SK pembatalan pencalonan WaRu. SK pembatalan yang beredar di media sosial tidak ada tanda tangannya. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan itu," katanya lagi.

"Kami tidak ingin ribut, tidak anarkis dan kami ingin damai. Kami hanya ingin Komisioner KPU Metro menjelaskan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu," katanya pula. 

Massa pendemo itu juga mempertanyakan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu pada Pilwalkot Metro itu.

"Komisioner harus bertanggung jawab. Kami ingin tahu alasan dan dasar KPU Metro membatalkan pencalonan WaRu," ujarnya lagi. 

"Padahal, kita tahu Bawaslu Metro tidak pernah merekomendasikan pembatalan pencalonan WaRu," katanya.

Dia menambahkan, apalagi tepat pukul 00.00 WIB nanti malam, masa tugas para Komisioner KPU Metro habis. Untuk itu, pihaknya mendesak KPU Metro membatalkan SK tersebut. 

"Tinggalkan yang baik-baik, masa tugas mereka sudah habis nanti malam. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan WaRu," katanya menegaskan. 

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. 

Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro. 

Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
  
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.

Saat ini Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi adanya massa dari pihak Wahdi-Qomaru yang akan mendatangi Kantor KPU Metro.

Hingga saat ini, lima Komisioner KPU Metro tidak ada di tempat. Ketika dihubungi juga tidak aktif.

Saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak Polres Metro. Ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan. 

Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon, yaitu 

Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut calon Wakil Wali Kota Metro masih bisa berkampanye
Baca juga: Pasangan Bambang-Rafieq nomor urut 1 dan Wahdi-Qomaru nomor 2 di Pilkada Kota Metro


Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024