Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung melaksanakan simulasi pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Senin.
 
"Hari ini kami simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 lokasi khusus Lapas Rajabasa, " kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi. 

Dia mengatakan dalam simulasi itu, KPU Bandarlampung melibatkan kurang lebih 200 warga binaan, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di di Lapas Rajabasa.

"Di sini ada 789 pemilih, tapi kami hanya ambil 200 orang agar tidak mengganggu aktivitas di Lapas Rajabasa," katanya.

Dia mengatakan bahwa simulasi yang dilakukan mulai dari proses persiapan, pengambilan sumpah, membuka kotak, menghitung logistik, sampai pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menyerahkan undangan.

"Mereka menerima surat suara, mencoblos dan keluar dari TPS Itu kami catat waktunya, termasuk nanti perhitungan suara. Nanti kami juga akan menghitung proses perhitungan suara, mulai dari dengan c plano, dan menggunakan aplikasi," kata dia.

Dia mengatakan bahwa waktu yang diperlukan untuk satu pemilih kurang lebih 2-3 menit untuk proses pemungutan suara.

"Kami melihat dengan jumlah tersebut nantinya akan ada penumpukan. Tapi layanan pemungutan suara sampai pukul 13.00 WIB, ini akan kami maksimalkan," kata dia.

Kalapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri mengatakan bahwa Pilkada serentak 2024 merupakan agenda konstitusi yang harus disukseskan bersama-sama.

"Ini merupakan agenda konstitusi persiapan Pilkada 27 November 2024 nanti, tentunya ketika itu dipilih, kami sudah melakukan langkah-langkah persiapan, Alhamdulilah seperti yang dilihat kegiatan berlangsung baik, dan antusias dari warga binaan yang menjadi calon pemilih," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa DPT yang terdaftar di Lapas Rajabasa yakni sebanyak 789 orang yang terbagi dua TPS 901 dan 902.

"Di sini semua persyaratan sudah selesai. Kendala-kendala sudah kami selesaikan dan mendapatkan rekom baik. Karena Itu adalah hak warga binaan dan tercatat dalam konstitusi dan wajib dipenuhi," kata dia.


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024