Bandarlampung (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming, seiring dengan semangat lembaga yudikatif untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Senin, mengatakan semangat penegakan hukum tidak boleh luntur, apalagi setelah oknum pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap karena terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung, apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani Maming oleh ZR," ujarnya.

Boyamin mengharapkan majelis hakim yang mengurus perkara PK Mardani Maming dapat independen dan netral dengan menolak PK, mengingat dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, terpidana telah terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Urusan PK Mardani Maming, saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan independen, karena apa pun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi," ujar Boyamin.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara penangkapan tiga hakim PN Surabaya, karena vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terutama oknum yang kemungkinan bermain sebagai makelar kasus bersama Zarof Ricar.

"Kalau dari dari sisi ZR ya, saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain," ujar Boyamin.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto turut mengharapkan MA dapat memberikan putusan terbaik dalam penanganan hukum, termasuk untuk perkara PK terpidana korupsi Mardani Maming.

Tessa mengungkapkan hal tersebut, karena KPK prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar kasus sejak 2012.

"Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," katanya.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Selain itu, proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA sudah ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.
Baca juga: Perkara Mardani Maming, KPK sebut penindakan sudah sesuai prosedur berlaku
Baca juga: Perkara Mardani Maming, KPK harap MA dapat memberikan putusan terbaik

Pewarta : Satyagraha
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024