Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan putusan terbaik dalam penanganan hukum, termasuk untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming.

Tessa dalam pernyataan di Bandarlampung, Minggu, mengungkapkan hal tersebut karena KPK prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus sejak 2012, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Tessa.

Tessa mengharapkan kasus dugaan intervensi hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, lanjut dia, pemerintahan baru siap menaikkan tingkat kesejahteraan para hakim. 

"Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," ungkap Tessa.

Dalam kesempatan terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap turut mendukung lembaga anti rasuah untuk melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat MA tersebut. 

Selain itu, ia mengharapkan KPK dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, termasuk tidak terkecuali Ketua MA.

"Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi, itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut," kata Yudi.

Ia pun menginginkan kasus suap vonis yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini dijadikan sebagai momentum untuk bersih-bersih di seluruh lingkungan lembaga yudikatif, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga MA.

"Kita berharap MA di bawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga MA," katanya.



 

Pewarta : Satyagraha
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024