Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada Lamsel 2024 tidak menghambat petugas untuk melakukan pengawasan.
"Pada prinsipnya pengawas Pemilu melakukan imbauan agar tim kampanye tidak menabrak larangan-larangan yang ada di Undang-Undang Pemilu, serta tim relawan Paslon diimbau untuk tidak menghalang-halangi pengawas pemilu di lapangan," kata Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki, di Kalianda, Kamis.
Wazzaki menekankan, apabila kegiatan tersebut berkategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas.
"Apa pun bentuk kampanyenya kami selalu menyarankan pengawas di lapangan untuk memberikan imbauan tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang terlarang kepada tim paslon," katanya.
Menurut dia, pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain.
"Bawaslu Lampung Selatan menginstruksikan kepada pengawas kecamatan dan desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, langkah-langkah pencegahan itu kan bisa bentuk surat atau di lokasi tempat saat kampanye agar tidak melanggar undang-undang peraturan tentang pemilu," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah yakni pasangan calon Nanang Ermanto-Antoni Imam nomor urut 01, dan pasangan calon Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar nomor urut 02.
KPU juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang, terdiri pemilih laki-laki 400.575 orang dan pemilih perempuan 390.141 orang.
Baca juga: Bawaslu Lamsel gelar deklarasi kampanye damai
Baca juga: Bawaslu Lamsel lakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke pemilih pemula
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan butuhkan 1.592 pengawas TPS di Pilkada 2024