Ternate (ANTARA) - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar saat dihubungi ANTARA, Minggu, mengatakan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub.
KPU Malut akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPU Malut menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak pada tahun 2024.
Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.
Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tunggu usulan pergantian Cagub Benny Laos yang meninggal dunia
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar saat dihubungi ANTARA, Minggu, mengatakan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub.
KPU Malut akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPU Malut menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak pada tahun 2024.
Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.
Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tunggu usulan pergantian Cagub Benny Laos yang meninggal dunia