Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meminta kepada jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan untuk menginventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024.

"Kami sudah instruksikan kepada teman-teman panwascam dan panwas kelurahan untuk menginventarisasi dahulu mana-mana saja APK yang melanggar, sambil patroli kampanye," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan pemantauan Bawaslu terdapat sejumlah tempat yang terlihat pemasangan APK calon kepala daerah Kota Bandarlampung terpasang di pohon.

"Nah, masalah APK ini setelah kami inventarisasi maka akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung," kata dia.

Dia mengatakan bahwa untuk pencopotan APK yang terpasang tidak sesuai aturan, Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri sehingga memerlukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Jadi nanti jajaran pengawas kami akan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk tertibkan APK yang tidak tepat," kata dia.

Apriliwanda pun meminta agar kedua pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk tidak melakukan pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

"Kalau imbauan kami dari sebelum masuk tahapan kampanye sudah dilakukan. Jadi semua tentang kampanye dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kemudian terkait pelaksanaannya, termasuk bahan kampanye sudah kami beritahukan ke masing-masing pasangan calon," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung tambah waktu pendaftaran bagi pengawas TPS

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung imbau paslon minimalisir pelanggaran kampanye

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung perkuat kompetensi panwascam hadapi sengketa


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024