Bandarlampung (ANTARA) - Seorang penjaga gedung di Kota Bandarlampung berinisial YS dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1.

YS sendiri dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung oleh orangtua korban berinisial RS. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Nomor: LP/B/1465/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 Oktober 2024.

Keluarga korban melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Megachile Dorsata, Yunizar Akbar mengatakan bahwa pihaknya bersama keluarga korban akan mengawal perkara tersebut agar terlapor dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan kami berharap pelaku dapat dihukum dengan berat," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan hingga saat ini, kondisi korban sendiri sedang mengalami trauma dan butuh pendampingan secara khusus.

"Kondisi korban sangat trauma. Karena itu, kami akan membantu korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya terhadap perbuatan pelaku terhadap anak korban," katanya.

Orangtua korban berinisial RS menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu berawal saat anaknya dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5000 oleh pelaku.

Tak lama kemudian, lanjut dia, sekitar Pukul 07.00 WIB pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam rumahnya yang berada di dalam area gedung di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

"Saya berharap pelaku di hukum berat dan prosesnya cepat ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Bandarlampung," katanya lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024