Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) selama masa kampanye sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024 telah menangani tiga laporan dugaan pelanggaran.
"Selama masa kampanye ini ada tiga laporan dari masyarakat, tim kampanye pasangan calon, serta kuasa hukum dari kedua pasangan calon, dugaan temuan pelanggaran dari pengawas pemilu yang di lapangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, di Kalianda Selasa .
Ia juga mengatakan kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan nanti diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut.
Arif menjelaskan pelanggaran yang terjadi di Lampung Selatan tersebut, seperti politik uang, video media sosial, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa ataupun kode etik.
Dia menyebutkan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dengan aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini pihaknya masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.
"Laporannya ke Bawaslu Lampung Selatan pasti kita akan tindaklanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus berusaha untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat dan adil demi terjaminnya integritas dan keabsahan proses Pilkada di Lampung Selatan.
Ada tiga laporan pelanggaran selama kampanye di Lamsel
Ilustrasi- Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. ANTARA/Riadi Gunawan