OTT KPK, uang Rp10 miliar disita
Selasa, 8 Oktober 2024 5:19 WIB
Empat orang tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin malam, membawa empat orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan di Provinsi Kalimantan Selatan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan lebih dahulu kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Empat orang tersangka tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Mereka kemudian dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut, namun menegaskan ada enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel tersebut.
Dua orang sudah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sudah menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan ada empat orang tersangka yang merupakan penyelenggara negara dan dua orang tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp10 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.
"Tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan lebih dahulu kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Empat orang tersangka tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Mereka kemudian dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut, namun menegaskan ada enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel tersebut.
Dua orang sudah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sudah menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan ada empat orang tersangka yang merupakan penyelenggara negara dan dua orang tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp10 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB
Saksi BPN di sidang korupsi sebut dakwaan JPU gunakan aturan yang sudah dicabut
03 February 2026 17:45 WIB
Terpopuler - KPK-Kejaksaan Agung
Lihat Juga
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB