Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 634 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Kalapas Narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto mengatakan, sebanyak 634 DPT tersebut telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno beberapa waktu lalu.

"Melalui rapat pleno akhirnya untuk DPT telah ditetapkan sebanyak 634 orang dari jumlah warga binaan yang ada," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan meskipun telah ditetapkan jumlah DPT dalam pemilihan kepala daerah tersebut, namun pihaknya terus bekerja untuk mencocokkan jumlah DPT yang ada mengingat adanya warga binaan baik yang telah bebas maupun yang masuk ke Lapas tersebut.

"Ada warga binaan yang bebas maupun yang masuk atau mutasi. H-7 mungkin selesainya, dan kita tidak akan terima warga binaan baik mutasi atau pun yang masuk," kata dia.

Kesi Binadik Lapas Narkotika, Affan Sulistyono menambahkan, pada pemilihan kepala daerah tersebut, di Lapas Narkotika sendiri terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 14 petugas dan empat pengamanan Linmas.

"14 petugas TPS tersebut nantinya akan dibagi di dua TPS yakni TPS 901 dan TPS 902 dengan masing-masing tujuh petugas. Ditambah masing-masing dua petugas pengaman Linmas, jadi masing-masing TPS nantinya ada18 petugas," katanya.

Pada pemilihan Kepala Daerah serentak tersebut, pihaknya berharap kepada warga binaan di Lapas Narkotika agar menggunakan hal pilihnya sesuai yang telah ditentukan.

"Kamj mengimbau agar tidak ada warga binaan yang telah terdaftar namun tidak memilih alis golput. Kita hanya menghimbau agar warga binaan yang telah terdaftar benar-benar memilih dan tidak golput," katanya lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024