Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan menangkap sembilan orang pelaku kejahatan yang meresahkan warga di Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Jumat mengatakan, dalam kurun waktu 10 hari, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan dengan sembilan orang tersangka.

"Ada sejumlah delapan perkara yang berhasil ditindaklanjuti oleh Polsek Tanjung Bintang diantaranya kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan, dengan nilai kerugian mencapai Rp822.507.150," kata dia.

ia menjelaskan, dari pengungkapan delapan perkara kriminal oleh Polsek Tanjung Bintang tersebut, terdapat sejumlah sembilan tersangka yakni berinisial RTU, ESA, DI, RP, AS, NG, ASA, MS, dan SU.

"Jadi ini delapan kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang dalam waktu 10 hari, berkat kesigapan dan kerja keras penyidik alhamdulillah bisa mengungkap banyak kasus," katanya.

Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan satu unit truk fuso merek Hino nomor polisi B 9010 BYZ, yang terjadi di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada tanggal 3 September 2024, menjadi kasus paling banyak merugikan dengan nominal Rp600 juta rupiah.

"Kerugian materiil bila ditaksir sebesar Rp600 juta. Ini terus masih kita lakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku," ujarnya.
 
Kapolres merinci pengungkapan kasus lainnya seperti, penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Grup, kemudian kasus curat alat elektronik, curat sepeda motor, penggelapan uang toko ritel dan pengungkapan kasus curat mobil.

"Para pelaku tersebut kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya," ujar dia.

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024