Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyerahkan penetapan perwalian terhadap sepuluh orang anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSH) Bussaina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan menjelaskan penyerahan perwalian binaan dari LKSH tersebut merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Berjalan-nya proses didampingi oleh Datun sehingga akhirnya permohonan perwalian yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan," katanya usai memberikan penyerahan penetapan perwalian di Aula Kejari Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan penyerahan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut juga diserahkan bersama Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana. Selain menyerahkan penetapan perwalian, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung juga menyerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian.
"Tentunya saya mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak seperti pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, dan lainnya. Melalui penetapan yang kita ajukan ini tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak yang memang belum ada perwalian untuk masa depannya," kata dia.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan menambahkan bahwa tujuan dari pengajuan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
Permohonan tersebut, tambah dia, merupakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
"Kegiatan ini juga merupakan gagasan yang dilakukan pertama kali di wilayah hukum Provinsi Lampung sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum. Permohonan penetapan perwalian ini diajukan untuk sepuluh anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan," katanya.
"Kegiatan ini juga kita bukukan dalam bentuk Buku Saku dengan judul "Peran Kejaksaan Dalam Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur Melalui Tusi Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Wujud Kerja Humanis," katanya lagi.
Hadir pada kegiatan penyerahan perwalian tersebut di antaranya Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kadis Sosial Provinsi Lampung, Kadis PPPA Provinsi Lampung, Kadis Sosial Kota Bandarlampung, dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: Kejari Bandarlampung terima denda terpidana Alay dalam kasus korupsi APBD
Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP Lamsel
Baca juga: Kejari Bandarlampung raih peringkat dua nasional pada penerimaan PNBP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan menjelaskan penyerahan perwalian binaan dari LKSH tersebut merupakan hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Berjalan-nya proses didampingi oleh Datun sehingga akhirnya permohonan perwalian yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan," katanya usai memberikan penyerahan penetapan perwalian di Aula Kejari Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan penyerahan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut juga diserahkan bersama Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana. Selain menyerahkan penetapan perwalian, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung juga menyerahkan piagam penghargaan atas keberhasilan pengajuan permohonan perwalian.
"Tentunya saya mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak seperti pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, dan lainnya. Melalui penetapan yang kita ajukan ini tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak yang memang belum ada perwalian untuk masa depannya," kata dia.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan menambahkan bahwa tujuan dari pengajuan perwalian terhadap sepuluh orang anak tersebut agar ke depan anak-anak mendapatkan legalitas yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan dan hak-hak keperdataan.
Permohonan tersebut, tambah dia, merupakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) UU RI no11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU no18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU no18 Tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung no7 Tahun 2021.
"Kegiatan ini juga merupakan gagasan yang dilakukan pertama kali di wilayah hukum Provinsi Lampung sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakkan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum. Permohonan penetapan perwalian ini diajukan untuk sepuluh anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan," katanya.
"Kegiatan ini juga kita bukukan dalam bentuk Buku Saku dengan judul "Peran Kejaksaan Dalam Permohonan Perwalian Anak Di Bawah Umur Melalui Tusi Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Wujud Kerja Humanis," katanya lagi.
Hadir pada kegiatan penyerahan perwalian tersebut di antaranya Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kadis Sosial Provinsi Lampung, Kadis PPPA Provinsi Lampung, Kadis Sosial Kota Bandarlampung, dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: Kejari Bandarlampung terima denda terpidana Alay dalam kasus korupsi APBD
Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi insentif Satpol PP Lamsel
Baca juga: Kejari Bandarlampung raih peringkat dua nasional pada penerimaan PNBP