Bandaelampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung siap mengembangkan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan (WP) IV menjadi kota pariwisata hijau.
"RDTR WP IV yang sedang dalam konsultasi publik untuk dijadikan wilayah pariwisata hijau ini yakni Kecamatan Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Timur," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kota pariwisata hijau ini memiliki makna sebagai kawasan konservasi bagi Kota Bandarlampung yang mengemban amanah untuk pusat pertumbuhan ekonomi yang mempertahankan kawasan konservasi.
"Kemudian pengembangan kawasan perkotaan yang berbasis kegiatan pariwisata pegunungan dan bahari yang pertumbuhannya dibatasi, berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi dan peluang yang dimiliki secara inovatif dan kreatif," kata dia.
Menurut dia, terdapat dua alternatif penataan ruang yakni mewujudkan WP IV Kota Bandarlampung yang resilience terhadap bencana melalui pengembangan kawasan konservasi, industri pengolahan hasil laut, wisata alam dan bahari yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
"Sementara alternatif kedua, yakni mewujudkan kawasan perkotaan berbasis pariwisata dan industri pengolahan hasil laut dengan tetap mempertahankan kawasan konservasi dan didukung oleh infrastruktur perkotaan," kata dia.
Di kawasan WP IV juga, kata Eva, Pemkot Bandarlampung akan membangun perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Teluk Betung Barat seluas 5-6 hektare.
"Kami harap dengan telah disepakatinya RDTR WP IV ini maka akan memudahkan investasi masuk di Kota Tapis Berseri ini, Kalau sudah tertata rapi maka investor dapat membangun sesuai dengan RDTR,” kata dia.
Baca juga: Kota Bandarlampung raih empat penghargaan dalam APPI 2024 Kemenparekraf
Baca juga: Pemkot Bandarlampung audit Koperasi Ragom Betik Gawi
Baca juga: Polresta Bandarlampung ajak jaga kerukunan selama tahapan pilkada
"RDTR WP IV yang sedang dalam konsultasi publik untuk dijadikan wilayah pariwisata hijau ini yakni Kecamatan Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Timur," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kota pariwisata hijau ini memiliki makna sebagai kawasan konservasi bagi Kota Bandarlampung yang mengemban amanah untuk pusat pertumbuhan ekonomi yang mempertahankan kawasan konservasi.
"Kemudian pengembangan kawasan perkotaan yang berbasis kegiatan pariwisata pegunungan dan bahari yang pertumbuhannya dibatasi, berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi dan peluang yang dimiliki secara inovatif dan kreatif," kata dia.
Menurut dia, terdapat dua alternatif penataan ruang yakni mewujudkan WP IV Kota Bandarlampung yang resilience terhadap bencana melalui pengembangan kawasan konservasi, industri pengolahan hasil laut, wisata alam dan bahari yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
"Sementara alternatif kedua, yakni mewujudkan kawasan perkotaan berbasis pariwisata dan industri pengolahan hasil laut dengan tetap mempertahankan kawasan konservasi dan didukung oleh infrastruktur perkotaan," kata dia.
Di kawasan WP IV juga, kata Eva, Pemkot Bandarlampung akan membangun perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Teluk Betung Barat seluas 5-6 hektare.
"Kami harap dengan telah disepakatinya RDTR WP IV ini maka akan memudahkan investasi masuk di Kota Tapis Berseri ini, Kalau sudah tertata rapi maka investor dapat membangun sesuai dengan RDTR,” kata dia.
Baca juga: Kota Bandarlampung raih empat penghargaan dalam APPI 2024 Kemenparekraf
Baca juga: Pemkot Bandarlampung audit Koperasi Ragom Betik Gawi
Baca juga: Polresta Bandarlampung ajak jaga kerukunan selama tahapan pilkada