Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung berhasil membekuk aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang kerap terjadi di area kampus Universitas Lampung (Unila).
"Pelaku, KD (24), bersama rekannya AG, menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai mahasiswa," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjual barang tersebut seharga Rp5 juta untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi.
Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan penyelidikan ini berawal dari beberapa laporan kehilangan sepeda motor di area parkir kampus.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpakaian rapi dan membawa tas, serta berpura-pura seperti mahasiswa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Mereka mengendarai sepeda motor dari Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, ke Bandarlampung dengan target mencuri motor di parkiran kampus," kata dia.
Setibanya di lokasi, pelaku memilih motor yang terparkir di tempat sepi. Setelah itu, mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.
"Sepeda motor curian lalu dibawa ke Natar Lampung Selatan untuk dijual dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup, termasuk bermain judi," kata Kasat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KD di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar pada 9 September 2024.
"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat aksi pencurian," katanya.
Dari hasil penyelidikan, KD mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pencurian sepeda motor di area Kampus Unila, dengan jenis motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy sebagai target utama.
Saat ini, Polresta Bandarlampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanyai awak media pelaku KD mengakui apabila uang hasil jual motor tersebut dipakai untuk bermain judi.
"Iya, saya jual Rp 5 juta untuk kebutuhan dan main judi," tandasnya.
Baca juga: Polresta Bandarlampung bagikan sembako ke warga kurang mampu
Baca juga: Polri jalin silaturahmi, hargai pengabdian purnawirawan
Baca juga: Polresta Bandarlampung ajak jaga kerukunan selama tahapan pilkada
"Pelaku, KD (24), bersama rekannya AG, menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai mahasiswa," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjual barang tersebut seharga Rp5 juta untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi.
Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan penyelidikan ini berawal dari beberapa laporan kehilangan sepeda motor di area parkir kampus.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpakaian rapi dan membawa tas, serta berpura-pura seperti mahasiswa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Mereka mengendarai sepeda motor dari Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, ke Bandarlampung dengan target mencuri motor di parkiran kampus," kata dia.
Setibanya di lokasi, pelaku memilih motor yang terparkir di tempat sepi. Setelah itu, mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.
"Sepeda motor curian lalu dibawa ke Natar Lampung Selatan untuk dijual dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup, termasuk bermain judi," kata Kasat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KD di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar pada 9 September 2024.
"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat aksi pencurian," katanya.
Dari hasil penyelidikan, KD mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pencurian sepeda motor di area Kampus Unila, dengan jenis motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy sebagai target utama.
Saat ini, Polresta Bandarlampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanyai awak media pelaku KD mengakui apabila uang hasil jual motor tersebut dipakai untuk bermain judi.
"Iya, saya jual Rp 5 juta untuk kebutuhan dan main judi," tandasnya.
Baca juga: Polresta Bandarlampung bagikan sembako ke warga kurang mampu
Baca juga: Polri jalin silaturahmi, hargai pengabdian purnawirawan
Baca juga: Polresta Bandarlampung ajak jaga kerukunan selama tahapan pilkada