Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) berkomitmen untuk menyosialisasikan dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada sivitas akademika usai menerima kedatangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi Lampung.

Kedatangan tim Disdukcapil Pemprov Lampung merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mewajibkan KTP-el untuk memiliki format fisik dan digital.

IKD atau Digital ID, adalah KTP-el dalam bentuk digital yang menyimpan informasi kependudukan dalam aplikasi digital di smartphone. Tujuannya untuk mempermudah akses data kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik.

Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Dr. Habibullah Jimad, Kepala Biro Umum dan Keuangan Ida Ropaida, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo, Ketua LP3M Prof. Abdurrahman, serta koordinator dan staf di lingkungan Rektorat Unila.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ratnasari menjelaskan IKD bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kependudukan dengan memindahkan data ke smartphone.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki e-KTP untuk segera mengaktivasi IKD demi kemudahan dan keamanan data pribadi mereka,” ungkapnya.

Ratnasari juga menambahkan, selain e-KTP dan Kartu Keluarga, aplikasi IKD juga mencakup identitas kependudukan lainnya seperti Kartu ASN bagi pegawai negeri, Kartu keanggotaan BPJS, dan Kartu NPWP.

Antusiasme sivitas akademika Unila terhadap program ini mendapat apresiasi positif dari Disdukcapil. Rencananya, sosialisasi lanjutan dilakukan di fakultas-fakultas di Unila sesuai jadwal yang disepakati.

Bagi yang belum melakukan aktivasi, sivitas akademika dapat menggunakan layanan video call atau mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung di Jalan Dokter Susilo No. 1A, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Aktivasi harus dilakukan secara langsung dengan membawa e-KTP dan smartphone, serta memproses foto selfie untuk autentikasi. IKD atau Digital ID merupakan format KTP-el digital yang menyimpan informasi elektronik kependudukan.

Penerapan IKD bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, serta mengamankan kepemilikan data melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Berita kerja sama

Baca juga: Pemprov Lampung minta masyarakat agar segera rekam KTP elektronik

Baca juga: Disdukcapil Lampung sebut 342.247 orang telah aktivasi IKD

Baca juga: Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di pemekaran

 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024