Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial FP (41) yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berumur 10 tahun.
 
"Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.

Ia menambahkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
 
"Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10), berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
 
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT (10) tengah bermain di teras rumahnya.
 
"Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter," ujarnya.
 
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.
 
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," katanya.
 
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Saat ini, orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujarnya.
 
Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
 
"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
 
 

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024