Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 143 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung mendapatkan remisi pada perayaan ke-79 HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Kalapas Perempuan Putranti Rahayu mengatakan total 143 warga binaan yang telah memperoleh remisi tersebut diantaranya kisaran besaran potongan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total yang mendapatkan remisi 143 orang tersebut merupakan dari warga binaan yang ada sebanyak 211 orang," katanya usai melaksanakan upacara dalam rangka HUT RI di Lapas Perempuan, Sabtu.
Dia melanjutkan dari 143 warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut di antaranya satu orang warga binaan langsung bebas atau mendapatkan remisi RU II. Para warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, semua telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Sehingga warga binaan di Lapas Perempuan ini yang tidak mendapatkan remisi HUT RI Tahun 2024 ini sebanyak 68 orang. Mereka tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan dan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," kata dia.
Ia menambahkan dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi atau pun yang langsung bebas ke depan agar dapat melanjutkan hidupnya yang lebih baik lagi di kalangan masyarakat.
"Yang tidak mendapatkan remisi ke depan dapat mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun mandiri agar dapat mendapatkan remisi seperti yang lainnya," katanya.
Kalapas Perempuan Putranti Rahayu mengatakan total 143 warga binaan yang telah memperoleh remisi tersebut diantaranya kisaran besaran potongan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total yang mendapatkan remisi 143 orang tersebut merupakan dari warga binaan yang ada sebanyak 211 orang," katanya usai melaksanakan upacara dalam rangka HUT RI di Lapas Perempuan, Sabtu.
Dia melanjutkan dari 143 warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut di antaranya satu orang warga binaan langsung bebas atau mendapatkan remisi RU II. Para warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, semua telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Sehingga warga binaan di Lapas Perempuan ini yang tidak mendapatkan remisi HUT RI Tahun 2024 ini sebanyak 68 orang. Mereka tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan dan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," kata dia.
Ia menambahkan dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi atau pun yang langsung bebas ke depan agar dapat melanjutkan hidupnya yang lebih baik lagi di kalangan masyarakat.
"Yang tidak mendapatkan remisi ke depan dapat mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun mandiri agar dapat mendapatkan remisi seperti yang lainnya," katanya.