Pesisir Barat (ANTARA) - Personel kepolisian Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat Lampung, menangkap dua orang pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban terluka parah di di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Senin (5/8).

"Iya, benar bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29) keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Kalianda, Lampung Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (4/8) sekira pukul 16.15 WIB saat korban RL bersama bapak kandungnya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.

"Korban disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut. Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," katanya.

Ia menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.

"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke puskesmas krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.

Atas adanya kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.

"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

 


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024