Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bersama dua anggota majelis hakim, Samsumar Hidayat dan Fajri akan melakukan musyawarah terkait penetapan tersangka saksi Anel Raska Perdana.

Musyawarah penetapan tersangka terhadap Anel tersebut dilakukan lantaran saksi dinilai telah memberikan keterangan yang tidak konsisten atau berubah-ubah sehingga menimbulkan kecurigaan dalam persidangan perjokian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang melibatkan enam terdakwa.

Juru Bicara PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu mengenai ketidakkonsistenan saksi Anel dalam memberikan keterangan.

"Kita majelis hakim akan musyawarah dulu mengenai ketidakkonsistenan saksi Anel dalam memberikan keterangan," katanya usai melaksanakan sidang joki CASN dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan penetapan penahanan tersangka terhadap saksi Anel tersebut merujuk pada Pasal 174 KUHPidana. Untuk ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mempertimbangkan apakah perlu untuk mengeluarkan penetapan penahanan tersebut.

"Nanti hasilnya kemudian kami serahkan prosesnya menurut ketentuan hukum acara pidana," katanya.

Saksi Anel Raska Perdana kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan saksi dalam perkara dugaan perjokian CASN pada penerimaan kejaksaan yang melibatkan enam orang terdakwa.

Kehadiran saksi Anel menjelaskan terkait barang bukti yang telah digadaikan, membelikan handphone untuk terdakwa Ratna Devinta Salsabila yang merupakan kekasihnya, dan memusnahkan barang bukti dengan cara dibuang ke laut saat pelarian.

Perkara joki CASN pada penerimaan kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut melibatkan enam terdakwa. Di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Baca juga: Terdakwa Ratna jadi joki CPNS untuk balas budi sang kekasih

Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB

Baca juga: Terdakwa Indra perintahkan saksi hapus barang bukti terkait KTP palsu

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024