Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik sebagai kendaraan di jalan raya.

"Sepeda listrik itu ada tempat khususnya atau jalan khusus, tidak boleh digunakan di jalan raya," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa apabila, pihaknya menemukan ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan sepeda listrik di jalan raya maka anggota akan langsung menegurnya.

"Kami akan tegur agar tidak digunakan di jalan raya, selain bisa membahayakan orang lain, juga dapat membahayakan penggunanya," kata dia.

Dia pun meminta kepada para orang tua agar memperhatikan dan menertibkan anak-anaknya, karena pengguna sepeda listrik di Bandarlampung cenderung lebih banyak anak di bawah umur.

"Jadi di sini juga ada peran orang tua untuk membatasi penggunaannya, dan jangan sampai digunakan ke jalan raya," kata dia.

Kompol Ridho pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan sepeda listrik tidak mengganggu pengguna jalan raya serta tak membahayakan siapa pun.

"Sepeda listrik tidak aman untuk digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Jadi kami sarankan untuk memakainya di kawasan permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, dan area perkantoran," kata dia.


 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024