Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat sebanyak 871 orang pencari kerja di kota ini mengajukan pembuatan kartu kuning (AK1) hingga bulan Juli 2024.
"Dari Januari-Juli tercatat 871 orang pemohon mengajukan pembuatan AK1 sebagai syarat melamar lowongan pekerjaan," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung M Kabul di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan mayoritas para pemohon AK1 merupakan mahasiswa lulusan sarjana sebanyak 221 orang, lulusan SMK 146 orang, lulusan SMA 104 orang dan D3 sebanyak 33 orang, profesi 7 orang, S2 enam orang, D1 empat orang dan D4 tiga orang.
"Untuk jenjang pendidikan SMP yang mengajukan pembuatan AK1 itu 28 orang, dan lulusan SD lima orang," kata dia.
M Kabul mengungkapkan bahwa bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, pemohon AK1 di Bandarlampung didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 549 orang.
"Sedangkan untuk wanita ada 322 yang mengajukan pembuatan AK1," kata dia.
Ia mengatakan bahwa permohonan pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara daring atau online melalui website karirhub.kemnaker.go.id.
"Setelah memiliki kartu kuning, dan akun para pekerja tidak perlu lagi memasukkan surat lamaran kerja ke perusahaan, karena perusahaan wajib lapor membuka lowongan kerja akan memberi notififikasi di akun pencari kerjanya untuk dilakukan wawancara, apabila memerlukan tenaga kerja," kata dia.
Namun, lanjut dia, masalahnya masih sedikitnya perusahaan yang melakukan wajib lapor dalam membuka lowongan kerja. Padahal aturan tersebut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1981.
"Saat ini baru ada 14 perusahaan di Bandarlampung yang melakukan wajib lapor lowongan kerja. Kebanyakan perusahaan tersebut penyalur tenaga kerja untuk pihak ketiga," kata dia.
Baca juga: Disnaker Lampung: Aplikasi Si Gajah jadi solusi penyedia bursa kerja daring
Baca juga: Pemprov Lampung ajak perusahaan daftarkan pekerja Jamsos Ketenagakerjaan
Baca juga: Disnaker Lampung sebut 11.572 pencari kerja manfaatkan aplikasi Si Gajah
"Dari Januari-Juli tercatat 871 orang pemohon mengajukan pembuatan AK1 sebagai syarat melamar lowongan pekerjaan," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung M Kabul di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan mayoritas para pemohon AK1 merupakan mahasiswa lulusan sarjana sebanyak 221 orang, lulusan SMK 146 orang, lulusan SMA 104 orang dan D3 sebanyak 33 orang, profesi 7 orang, S2 enam orang, D1 empat orang dan D4 tiga orang.
"Untuk jenjang pendidikan SMP yang mengajukan pembuatan AK1 itu 28 orang, dan lulusan SD lima orang," kata dia.
M Kabul mengungkapkan bahwa bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, pemohon AK1 di Bandarlampung didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 549 orang.
"Sedangkan untuk wanita ada 322 yang mengajukan pembuatan AK1," kata dia.
Ia mengatakan bahwa permohonan pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara daring atau online melalui website karirhub.kemnaker.go.id.
"Setelah memiliki kartu kuning, dan akun para pekerja tidak perlu lagi memasukkan surat lamaran kerja ke perusahaan, karena perusahaan wajib lapor membuka lowongan kerja akan memberi notififikasi di akun pencari kerjanya untuk dilakukan wawancara, apabila memerlukan tenaga kerja," kata dia.
Namun, lanjut dia, masalahnya masih sedikitnya perusahaan yang melakukan wajib lapor dalam membuka lowongan kerja. Padahal aturan tersebut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1981.
"Saat ini baru ada 14 perusahaan di Bandarlampung yang melakukan wajib lapor lowongan kerja. Kebanyakan perusahaan tersebut penyalur tenaga kerja untuk pihak ketiga," kata dia.
Baca juga: Disnaker Lampung: Aplikasi Si Gajah jadi solusi penyedia bursa kerja daring
Baca juga: Pemprov Lampung ajak perusahaan daftarkan pekerja Jamsos Ketenagakerjaan
Baca juga: Disnaker Lampung sebut 11.572 pencari kerja manfaatkan aplikasi Si Gajah