Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan Lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang merugikan korbannya sebesar Rp345 juta.

"Tim berhasil diamankan lima pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penadah S (41) Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lampung Timur," kata Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, di Lampung Selatan, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut setelah menindak lanjuti laporan dari pelapor yang telah menjadi korban curat. Atas kejadian itu tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan.

"Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut, tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," kata dia.

Dirinya menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu pada Rabu (26/6/2024).

Kapolres juga mengatakan, atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024