Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, mengukuhkan 25 kepala desa dari Kecamatan Sragi dan Ketapang, Jumat (12/7/24).

Prosesi pengukuhan 8 kepala desa dari Kecamatan Sragi dan 17 kepala desa dari Kecamatan Ketapang, berlangsung di Balai Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.

Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana kepala desa menerima masa perpanjangan 2 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja.

Dalam sambutannya, Nanang mengatakan, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Tanpa desa yang kuat dan mandiri, kemajuan yang diinginkan akan lebih sulit tergapai.

“Kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun tapi bisa 3 periode. Saat ini menjadi 8 tahun tapi hanya 2 periode. Semoga yang dikukuhkan bisa menjalankan amanat dengan baik,” kata Nanang.

Nanang juga berpesan, agar seluruh kepala desa bisa terus menjalankan program-program pembangunan yang selama ini telah direncanakan.

Dalam mencapai keberhasilan pembangunan, kata Nanang, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh sektor masyarakat. Dengan begitu, organisasi pemerintahan bisa berjalan dengan kuat dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Pemimpin ini benar-benar tanggung jawab kita, ketika terpilih, rakyat maunya dilayani dengan baik. Maka pesan pak saya layani masyarakat dengan baik. Kalau kita tidak mau menjadi pelayannya masyarakat, jangan jadi pemimpin,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga turut dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian atas meninggalnya Kepala Desa Marga Sari, Kecamatan Sragi, Ade Candra Putra.

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga memberikan bantuan bedah rumah secara simbolis kepada 17 keluarga penerima bantuan. Dengan rincian, 13 keluarga penerima bantuan dari Kecamatan Sragi dan 4 keluarga penerima bantuan dari Kecamatan Ketapang.

(kerja sama)


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024