Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024 telah menangani 26 kasus kekerasan pada anak.
"Kasus yang kami tangani mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, perebutan hak asuh anak, emosi yang kurang stabil, persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan," kata Kepala UPTD PPPA Kota Bandarlampung Ahmad Prisnal Junjungan Sakti, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan dalam upaya penanganan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis secara simultan kepada korban kekerasan terhadap anak bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
"Kami juga selalu mengimbau keluarga dan perempuan dapat melaporkan ke Dinas PPPA atau lembaga terkait apabila terjadi kekerasan yang didapatkan," kata dia.
Pada sisi lain, Ahmad Prisnal, mengatakan bahwa Dinas PPPA Bandarlampung juga pada tahun ini memediasi satu kasus korban judi online.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan mediasi kepada korban judi online yakni sang istri yang mendapatkan suaminya bermain judi online," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas PPPA melakukan mediasi dan meminta kepada mereka untuk berdamai dan membina rumah tangganya dengan harmonis.
"Jadi kami minta kepada pihak pria untuk menghentikan kegiatan judi. Kami juga membuat surat perjanjian hukum, bila sang suaminya masih main judi lagi kita bisa bawah ke ranah hukum," kata dia.
Baca juga: Beasiswa anak petani cara tumbuhkan petani milenial
Baca juga: Dinas PPPA beri pendampingan psikologis anak korban pelecehan
Baca juga: Polres Lamsel sosialisasi keselamatan lalu lintas ke anak TK
"Kasus yang kami tangani mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, perebutan hak asuh anak, emosi yang kurang stabil, persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan," kata Kepala UPTD PPPA Kota Bandarlampung Ahmad Prisnal Junjungan Sakti, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan dalam upaya penanganan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis secara simultan kepada korban kekerasan terhadap anak bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
"Kami juga selalu mengimbau keluarga dan perempuan dapat melaporkan ke Dinas PPPA atau lembaga terkait apabila terjadi kekerasan yang didapatkan," kata dia.
Pada sisi lain, Ahmad Prisnal, mengatakan bahwa Dinas PPPA Bandarlampung juga pada tahun ini memediasi satu kasus korban judi online.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan mediasi kepada korban judi online yakni sang istri yang mendapatkan suaminya bermain judi online," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas PPPA melakukan mediasi dan meminta kepada mereka untuk berdamai dan membina rumah tangganya dengan harmonis.
"Jadi kami minta kepada pihak pria untuk menghentikan kegiatan judi. Kami juga membuat surat perjanjian hukum, bila sang suaminya masih main judi lagi kita bisa bawah ke ranah hukum," kata dia.
Baca juga: Beasiswa anak petani cara tumbuhkan petani milenial
Baca juga: Dinas PPPA beri pendampingan psikologis anak korban pelecehan
Baca juga: Polres Lamsel sosialisasi keselamatan lalu lintas ke anak TK