Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung mengamankan seekor buaya muara yang ditangkap warga dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang, karena meresahkan warga setempat.  

"Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung menerima penyerahan dan menganankan satu ekor satwa liar jenis buaya muara (Crocodylus porosus) Dari Dinas Damkarmat Lampung Selatan dan warga pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB," kata Pelaksana Harian Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, M. HUSIN, di Lampung Selatan, Rabu.

Ia mengatakan buaya muara tersebut saat ini sedang berada pada proses observasi dan rehabilitasi satwa liar untuk mendapatkan perawatan yang insentif, sebelum dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari pemukiman warga.

"Saat ini buaya muara sedang dalam observasi dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) SKW III Lampung di Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan oleh tim perawat satwa PPS, bahwa buaya tersebut berjenis kelamin jantan, kondisi masih stres ringan," kata dia.  

Menurutnya, buaya muara tersebut termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Damkarmat Lampung Selatan yang telah melakukan evakuasi Satwa Liar yang dilindungi Undang undang ini," katanya.

Sebelumnya, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan mengevakuasi seekor buaya muara di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ketapang, karena meresahkan warga setempat.

Kepala Bidang Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan Rully Fikriansyah menyatakan pada Selasa (2/7) pukul 09.12 WIB, menerima laporan adanya buaya yang meresahkan warga di Desa Bandar Agung.

"Warga mengeluhkan adanya buaya sepanjang kurang lebih lima meter, buaya itu meresahkan masyarakat setempat sehingga warga menghubungi Damkarmat dan kemudian bekerja sama menangkap buaya itu dengan menggunakan jerat," kata Rully Fikriansyah.

Ia menjelaskan evakuasi buaya tidak terlalu lama, hanya memakan waktu satu jam. Dengan dibantu warga setempat, kata dia, buaya tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke posko Damkar untuk kemudian diserahkan langsung ke BKSDA Lampung dan dikembalikan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga.

"Setelah melaksanakan evakuasi, akan kami serahkan buaya tersebut ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," ujar Rully Fikriansyah.

Baca juga: Tim SAR gabungan temukan korban tenggelam di Pantai Rio Lampung Selatan

Baca juga: Dankarmat Lamsel evakuasi buaya dengan panjang lima meter

Baca juga: Dispar Lampung Selatan nilai pengelola Pantai Rio lalai pengawasan


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024