Lampung Selatan (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan memberikan bantuan obat desinfektan kepada sejumlah lapak pedagang hewan kurban guna memastikan tempat penjualan hewan kurban bersih dari penyakit hewan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih di Kalianda, Rabu, mengatakan pemberian bantuan desinfektan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi lapak pedagang dan hewan kurban dalam keadaan sehat.
"Kami juga memberi bantuan desinfektan kepada pedagang yang ada di Lampung Selatan, karena kebersihan dari tempat penjualan hewan kurban ini harus diperhatikan, jadi supaya tidak ada lalat, tidak ada penyakit, harus rutin disemprot disinfektan dan dijaga kebersihannya," kata dia.
Tidak hanya pemberian disinfektan saja, namun pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap pedagang guna memastikan hewan kurban di wilayahnya dalam kondisi sehat saat pemotongan pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Hari ini kami dari dinas peternakan dan kesehatan hewan Lampung Selatan melakukan pemantauan ke beberapa lapak penjualan hewan kurban untuk lebih memastikan kesehatan hewan kurban," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemantauan secara bertahap terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Sebenarnya untuk pemeriksaan hewan kurban ini sudah dilaksanakan oleh seluruh KUPT dan seluruh UPT Puskeswan yang ada di kecamatan sejak H-17 sampai dengan H+3, karena kita memeriksa hewan juga terhadap pemotongan hewan kurban nanti jadi sampai H+3," ujarnya.
Dari pemeriksaan di beberapa lapak penjualan, ia memastikan tidak ada hewan kurban yang tidak memenuhi syarat atau sakit. Seluruhnya dinyatakan sehat dan layak untuk dijual.
"Pada hari ini kita memeriksa hewan kebetulan di lapak ini ada kambing, juga ada sapi, kita tadi sudah memeriksa sebagian besar memang sudah memenuhi persyaratan seperti umur, kemudian kesehatan hewannya," ujar dia.
Menurutnya, pihaknya juga telah meningkatkan pengawasan lalu lintas dan produk hewan sesuai ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah NKRI, dan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, tempat penampungan hewan, dan rumah potong hewan.
Memperhatikan kembali ketentuan mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, prosedur pemotongan bersyarat di RPHR, serta kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular menjelang hari raya dalam situasi wabah PMK, Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR).
Kemudian, salah satu pemilik lapak hewan kurban, Tubi mengatakan dirinya berterima kasih kepada Disnakeswan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan dijual.
"Saya berterima kasih, selain diberi tanda sehat terjadi hewan kurban, Dinas juga telah memberikan obat disinfektan untuk disemprotkan ke kandang-kandang lapak kami supaya hewan kurban yang akan kami jual semakin sehat," kata Tubi.
Disnakeswan beri desinfektan ke lapak hewan kurban
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rini Ariasih, saat memberikan bantuan obat desinfektan ke salah satu lapak hewan kurban di Lampung Selatan. (ANTARA/Riadi Gunawan)