Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung mempersyaratkan ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) guna menjamin kelayakan hewan kurban.
 
"Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban pada Idul Adha 2024 ini dan yang harus dipenuhi oleh pemilik ternak, agar menjamin kelayakan hewan kurban di tengah masyarakat," ujar Kepala Disnakkeswan Lampung Lili Mawarti di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan salah satu persyaratan hewan kurban yang harus dipenuhi guna menjamin kesehatan ternak, yakni semua ternak yang akan disembelih pada Idul Adha harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.
 
"Kemudian persyaratan lain untuk ternak dalam penyelenggaraan penyembelihan kurban meliputi hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," katanya.
 
Selain itu, ternak tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, atau putus ekor, tidak kurus dan cukup umur di mana kambing atau domba harus di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.
 
Untuk ternak sapi atau kerbau, katanya, harus di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.
 
"Dalam pelaksanaan pelaporan pemotongan hewan kurban semua dilakukan secara realtime melalui iSHIKNAS oleh petugas data pemotongan. Dan regulasi dalam pemotongan hewan kurban tahun ini antara lain telah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," ucap dia.
 
Selain itu, Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 28088/PK.310/F/03/2024 tentang imbauan kewaspadaan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) atau zoonosis melalui pengawasan lalulintas hewan dan produk hewan dalam rangka Idul Fitri serta Idul Adha 1445 Hijriah.

Selain itu, Surat Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B-08005/PK.430/F5/05/2024 tentang pengawasan pelaksanaan kurban dalam rangka Idul Adha 1445 Hijriah.

"Kami pun telah berkoordinasi terkait penyelenggaraan penyembelihan kurban dan informasi ini sudah disebarluaskan ke kabupaten dan kota, hingga takmir masjid. Harapannya penyelenggaraan kurban bisa lebih baik dari tahun sebelumnya," katanya.
 
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024