Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Polri yang bekerjasama dengan masyarakat untuk menangkap kembali narapidana (napi) anak berinisial AEA (17) yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, Senin (20/5).
"Tentu kejadian ini perlu diapresiasi, terutama kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip yang telah menunjukkan kerjasama yang solid dan sigap dalam mengejar dan menangkap AEA," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu.
Menurut Kapolda Lampung itu, kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.
"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.
Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Kelas II Bandarlampung terkait kaburnya AEA.
"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.
Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.
"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih.
Baca juga: Polisi tangkap napi kabur dari LPKA Bandarlampung
Baca juga: Pemprov Lampung memfasilitasi pemenuhan hak anak yang ada di LPKA
Baca juga: Polda Lampung tetapkan empat ABH di LPKA sebagai tersangka penganiayaan
"Tentu kejadian ini perlu diapresiasi, terutama kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip yang telah menunjukkan kerjasama yang solid dan sigap dalam mengejar dan menangkap AEA," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu.
Menurut Kapolda Lampung itu, kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.
"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.
Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Kelas II Bandarlampung terkait kaburnya AEA.
"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.
Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.
"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih.
Baca juga: Polisi tangkap napi kabur dari LPKA Bandarlampung
Baca juga: Pemprov Lampung memfasilitasi pemenuhan hak anak yang ada di LPKA
Baca juga: Polda Lampung tetapkan empat ABH di LPKA sebagai tersangka penganiayaan