Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Bandarlampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.
"Polda Lampung bidang Ditreskrimumñ telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu.
Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Keempatnya, lanjut dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA setempat.
"Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022," kata dia.
Pandra menambahkan peran tersangka IA yang melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E 09 Wisma Edelwis dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tersangka IA melakukan hal tersebut lantaran korban merupakan penghuni baru di kamar tersebut.
Tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Hal yang dilakukan NP bertujuan agar korban tidak selalu menurut ketika disuruh kawan-kawan yang tidak baik.
Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak kima kali, meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.
"Untuk tersangka DS berperan memukul pada 9 JULI 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik," kata dia lagi.
Pandra mengatakan, upaya yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini di antaranya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra rekonstruksi pada 15 JULI 2022 di LPKA, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di pemakaman pada 20 Juli 2022, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum.
"Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," katanya.
"Polda Lampung bidang Ditreskrimumñ telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu.
Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Keempatnya, lanjut dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA setempat.
"Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022," kata dia.
Pandra menambahkan peran tersangka IA yang melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E 09 Wisma Edelwis dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tersangka IA melakukan hal tersebut lantaran korban merupakan penghuni baru di kamar tersebut.
Tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Hal yang dilakukan NP bertujuan agar korban tidak selalu menurut ketika disuruh kawan-kawan yang tidak baik.
Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak kima kali, meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.
"Untuk tersangka DS berperan memukul pada 9 JULI 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik," kata dia lagi.
Pandra mengatakan, upaya yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini di antaranya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra rekonstruksi pada 15 JULI 2022 di LPKA, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di pemakaman pada 20 Juli 2022, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum.
"Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," katanya.