KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung
Arsip -Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berbicara dengan kerabat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Plh. Kepala Dinas Perhubungan Asep Koswara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan KPK, maupun soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung Asep Koswara
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB
Saksi BPN di sidang korupsi sebut dakwaan JPU gunakan aturan yang sudah dicabut
03 February 2026 17:45 WIB
Terpopuler - KPK-Kejaksaan Agung
Lihat Juga
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB