Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual (KI) di daerah setempat telah terdaftar.

"Jumlah itu berupa merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)," kata Kepala Kanwilkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, pada acara Hari Peringatan KI Sedunia 2024, di Bandarlampung, Jumat.

Hal tersebut, lanjutnya,   menunjukkan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era teknologi digital 5.0.

Karena itu, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung mengenai pentingnya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sorta dalam kesempatan itu mengatakan salah satu wujud konkrit upaya Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas, menyelenggarakan berbagai kegiatan, yakni podcat Hari KI Sedunia bertema ”Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air.

 Perlindungan hak merek bagi pelaku usaha dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Ketua Sentra KI Universitas Tulang Bawang.

Lalu, guru kekayaan intelektual (RuKi) bergerak berlangsung di 2 (dua) tempat yaitu SMAN 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung. 

"Kegiatan RuKI ini adalah kegiatan mengajar di SMA dan SMK untuk menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi," ujar Sorta.

Kemudian layanan mobile intelellectual property clinic (MIC), yakni klinik kekayaan intelektual bergerak yang memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan layanan penelusuran bagi masyarakat.

MIC diselenggarakan di dua tempat yaitu :  Tanggamus Expo 2024; dan Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan HAM Lampung.

Selanjutnya, Kiber (KI Bergerak) yang  merupakan inisiasi dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. 

Sorta menjelaskan Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten dan kota dengan jarak tempuh terjauh dari Bandar Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat yaitu 231 km atau 7 jam perjalanan darat.

"Melalui Kiber kami bergerak lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal melalui pendampingan dan konsultasi langsung kekayaan intelektual," tambahnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik guna memberikan arti bagi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung. 

"Marilah kita bersama-sama menciptakan Provinsi Lampung sebagai tempat untuk berkarya, berinovasi dan berkreasi," pungkasnya.


Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024