Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota otak dari investasi bodong yang bergerak di bidang sewa gadai hunian di Kota Sukabumi, Jabar merupakan oknum wartawan.
Ari di Mapolres Sukabumi, Kamis, mengatakan oknum wartawan berinisial H (43) ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong sewa gadai hunian, namun akhirnya menyerahkan diri diantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Ari, tersangka pada kasus ini merupakan pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Sebelumnya, H sempat diburu oleh personelnya karena sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi para korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban pun diberikan rumah untuk ditempati dan dijanjikan setelah dua tahun rumah tersebut bisa menjadi milik korban dan uang diinvestasikan akan dikembalikan hanya dipotong untuk administrasi.
"Rata-rata kerugian korban mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta. Untuk sementara jumlah korban sudah belasan orang dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya.
Ia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.
Baca juga: PWRI Jabar: Otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Baca juga: Oknum wartawan otaki investasi bodong dengan kerugian capai Rp5 miliar
Ari di Mapolres Sukabumi, Kamis, mengatakan oknum wartawan berinisial H (43) ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong sewa gadai hunian, namun akhirnya menyerahkan diri diantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Ari, tersangka pada kasus ini merupakan pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Sebelumnya, H sempat diburu oleh personelnya karena sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi para korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
Setelah menyerahkan uang yang disepakati, korban pun diberikan rumah untuk ditempati dan dijanjikan setelah dua tahun rumah tersebut bisa menjadi milik korban dan uang diinvestasikan akan dikembalikan hanya dipotong untuk administrasi.
"Rata-rata kerugian korban mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta. Untuk sementara jumlah korban sudah belasan orang dan masih ada beberapa warga yang melapor dan mengaku sebagai korban," tambahnya.
Ia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.
Baca juga: PWRI Jabar: Otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Baca juga: Oknum wartawan otaki investasi bodong dengan kerugian capai Rp5 miliar