Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil di Pekon (Desa) Walur Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsayhendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial BY (33) warga Dusun Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, yang telah melakukan aksi pencurian sebuah mobil pick up.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu  (20/3/2024). Pencurian itu terjadi pada Kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB," kata dia.

Ia mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kontak pada mobil yang bertujuan untuk menghidupkan mesin mobil, setelah itu mobil dibawa pergi oleh pelaku.

"Mobil tersebut diambil di Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui Barat, Kecamatan Pesisir Tengah pada Kamis 22 Februari lalu," katanya.

Kemudian tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian satu unit mobil pick up tersebut di wilayah Pesisir Tengah.

"Setelah itu tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku BY yang sedang berada di Hotel Atlantic di Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, dan langsung mengamankan pelaku tersebut kemudian dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.

"Besar dugaan kami kasus-kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar-akarnya," ujar dia.

Baca juga: Polres Pesisir Barat tindak 84 pelanggar selama Operasi Keselamatan Krakatau

Baca juga: Pesisir Barat tangani 109 kasus DBD dengan tiga meninggal

Baca juga: Pesisir Barat minta pemerintah pusat bangun dermaga nelayan
 

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024