Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mengatakan, bagi petani yang sudah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dapat menebus pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
 
"Per Februari kemarin petani sudah mulai melakukan penebusan pupuk subsidi ke kios menggunakan KTP, Januari kemarin baru peralihan kalau sekarang sudah bisa petani hanya datang membawa KTP untuk mendapatkan pupuk," ujar Kabid Parasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH Lampung Tubagus M. Rifki di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan, per Februari 2024 kios petani mulai menggunakan aplikasi e-Alokasi untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani.
 
"Jadi untuk pengambilan pupuk bersubsidi menggunakan KTP ini dapat dilakukan oleh petani yang sudah masuk sistem e-Alokasi, e-RDKK, dan sistem manajemen penyuluh pertanian, kalau tidak terdaftar tidak bisa," ucap dia.
 
Dia menjelaskan, pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada petani.
 
"Ini bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah, tentunya pupuk ini sifatnya bantuan dan barang dalam pengawasan, sehingga di setiap penyalurannya harus tepat sasaran," kata Rifki.
 
Menurut dia, alur penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP meliputi petani dapat datang ke kios pengecer pupuk yang telah memiliki aplikasi i-Pubers dengan membawa KTP, kemudian dilakukan dokumentasi KTP petani untuk melihat jatah pupuk. Lalu mulai proses transaksi kemudian dilakukan pembayaran.
 
Selanjutnya petani yang sudah terdaftar dalam e-Alokasi dan E-RDKK tersebut melakukan foto bersama pupuk subsidi yang telah didapatkan.
 
"Total jumlah NIK petani yang terdaftar di e-RDKK ada sebanyak 678 ribu, tentu petani ini tidak menebus secara bersamaan melainkan dilakukan bergantian sesuai dengan musim tanam. Dan nanti data penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan KTP akan keluar per tanggal 10 setiap bulannya," ujarnya.
 
Ia mengatakan, selain pupuk subsidi ada juga alokasi bantuan untuk pupuk organik dari pemerintah daerah melalui APBD akan tetapi tidak terlalu banyak sebab hanya melengkapi pendistribusian pupuk bersubsidi.
 
Menanggapi kebijakan baru itu, petani asal Kabupaten Lampung Tengah, Riswanto, mengatakan, menyambut baik karena penyaluran pupuk bakal lancar.
 
"Sekarang pupuk sudah bisa diambil menggunakan KTP, karena saya masuk dalam kelompok tani jadi kalau mengambil pupuk lewat kelompok tani harus membawa KTP," ujar Riswanto.
 
Ia mengatakan meski penyaluran pupuk dilakukan dengan lancar, petani berharap agar jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani dapat diberikan dengan jumlah yang lebih banyak.
 
"Kemarin hanya dapat satu kuintal untuk seperempat hektare, harapannya bisa ditambah lagi dan jangan sampai sulit mendapatkan pupuk untuk petani karena sekarang kita sedang musim tanam mengejar hujan yang masih ada karena banyak sawah tadah hujan," kata dia.
 

 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024