Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 WIB
Komferemsi pers terkait pembongkaran home industri sabu. (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers menjelaskan pelaku atau tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers menjelaskan pelaku atau tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nekat melawan saat ditangkap, pencuri sapi di Lamtim diberikan tindakan tegas oleh polisi
26 August 2023 15:59 WIB, 2023
Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Berikan Ilmu ke Warga Sekampung Udik
10 March 2023 19:57 WIB, 2023
Polisi dan Basarnas masih terus cari pemancing tenggelam di Sungai Way Penet
07 January 2023 22:47 WIB, 2023
Tim SAR perluas area pencarian sampai ke laut, untuk temukan pemancing yang tenggelam
05 January 2023 15:04 WIB, 2023
Terpopuler - Lampung Timur
Lihat Juga
Lampung Timur gelar FGD penanggulangan kemiskinan, Bupati tekankan aksi nyata dan inovasi
15 April 2026 10:53 WIB
Lampung Timur borong empat penghargaan bergengsi di ajang TOP BUMD Awards 2026
15 April 2026 10:50 WIB