Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers menjelaskan pelaku atau tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers menjelaskan pelaku atau tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.