Jakarta (ANTARA) - Enam orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa malam.

Berdasarkan info HKPF, kata Judha, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.

"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Judha menyebut kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.


Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024