Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang meminta calon penumpang Kereta Api Lebaran 2024 tidak membawa barang bawaan secara berlebihan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Senin menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan masa angkutan mudik Lebaran 2024/Idul Fitri 1445 Hijriah pada 31 Maret hingga 21 April 2024.
Para calon pemudik perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api demi kenyamanan bersama.
"Para pelanggan diimbau agar membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel," katanya.
Dia mengatakan barang bawaan diharapkan ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing atau area lain yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya.
Zaki menjelaskan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000/kg," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperbolehkan membawa barang bawaan ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Zaki menegaskan pula terdapat sejumlah barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, berbau menyengat yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi ini saat mudik Lebaran 2024 sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” ujarnya.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Senin menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan masa angkutan mudik Lebaran 2024/Idul Fitri 1445 Hijriah pada 31 Maret hingga 21 April 2024.
Para calon pemudik perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api demi kenyamanan bersama.
"Para pelanggan diimbau agar membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel," katanya.
Dia mengatakan barang bawaan diharapkan ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing atau area lain yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya.
Zaki menjelaskan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000/kg," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperbolehkan membawa barang bawaan ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Zaki menegaskan pula terdapat sejumlah barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, berbau menyengat yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi ini saat mudik Lebaran 2024 sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” ujarnya.