Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik menjadi canggung.
"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga.
Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.
Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan.
Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.
"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda sidang praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI kepada termohon satu Polda Metro Jaya, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Karena termohon dua tidak hadir, maka sidang kita tunda satu minggu sampai dengan Rabu tanggal 20 Maret," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.
Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (13/3) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, namun karena termohon dua yaitu Kapolri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga satu pekan ke depan.
"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga.
Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.
Ia menambahkan, kalau zaman Orde Baru untuk penanganan kasus di tubuh ABRI saat ini, TNI dan Polri itu disidik oleh pangkat yang sederajat sehingga tidak ada kecanggungan.
Sementara pada kasus Firli, kata Boyamin penyidik terkendala pangkat yang diselidiki, sehingga sudah tiga bulan berlalu belum juga ditahan.
"Dalam perkara atas mangkraknya dugaan korupsi Firli Bahuri dan belum ditahannya Firli Bahuri. Padahal umur penyidikan sudah lebih dari tiga bulan. Praperadilan ini bentuk kejengkelan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda sidang praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI kepada termohon satu Polda Metro Jaya, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Karena termohon dua tidak hadir, maka sidang kita tunda satu minggu sampai dengan Rabu tanggal 20 Maret," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.
Sidang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (13/3) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, namun karena termohon dua yaitu Kapolri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga satu pekan ke depan.