Bandarlampung (ANTARA) - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung yang beragama Hindu menerima remisi  dalam rangka Hari Raya Nyepi.

Kegiatan pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2024 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik serta jajaran pejabat struktural lainnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung Ade Kusmanto di Bandarlampung,Senin, mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

“Yang pastinya kedua warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas seperti hal nya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi,” katanya.

Dia melanjutkan adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh kedua warga binaan Lapas Narkotika tersebut yakni sebesar satu bulan.

“Selain ini sebagai apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan sekaligus memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024