Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," kata dia.
Ia mengatakan kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.
Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.
Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.
KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," katanya.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.
Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.
Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya.
"Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," kata dia.
Ia mengatakan kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.
Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.
Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.
KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," katanya.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.
Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.
Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya.