Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu saat ini telah memiliki enam Desa Mandiri tersebar di beberapa kecamatan.
"Sampai dengan tahun 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki enam Desa Mandiri, jumlahnya bertambah satu dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan status Desa Mandiri ini diraih secara bertahap yang dimulai sejak 2020 yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Kemudian pada 2021 Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.
Sedangkan pada tahun 2022, kata dia, Desa Mandiri di Rejang Lebong bertambah tiga desa yakni Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Terbaru pada Tahun 2024 ini ialah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Menurut dia, status Desa Mandiri itu sendiri ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.
Predikat Desa Mandiri yang disandang enam desa ini menurut dia, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.
Penetapan Desa Mandiri itu sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, pada proses pencairan dana desa (DD) dilakukan dalam dua tahapan, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
Sedangkan untuk 116 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dan besarannya berbeda yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahapan kedua 60 persen.
"Sampai dengan tahun 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki enam Desa Mandiri, jumlahnya bertambah satu dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan status Desa Mandiri ini diraih secara bertahap yang dimulai sejak 2020 yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Kemudian pada 2021 Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.
Sedangkan pada tahun 2022, kata dia, Desa Mandiri di Rejang Lebong bertambah tiga desa yakni Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Terbaru pada Tahun 2024 ini ialah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Menurut dia, status Desa Mandiri itu sendiri ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.
Predikat Desa Mandiri yang disandang enam desa ini menurut dia, harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.
Penetapan Desa Mandiri itu sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, pada proses pencairan dana desa (DD) dilakukan dalam dua tahapan, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
Sedangkan untuk 116 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dan besarannya berbeda yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahapan kedua 60 persen.