Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap truk overdimensi overloading (ODOL) yang melintas di wilayah kota karena menyebabkan kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Penertiban dilakukan di berbagai kawasan.
"Kita terus melakukan penertiban rutin di kawasan yang kerap kali dilalui truk bertonase tinggi dan sudah melakukan penertiban di kawasan jalan WR Supratman, Hibrida dan lainnya," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Truk ODOL yang melebihi kapasitas tonase menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kamanan masyarakat, seperti debu yang terbang dan kebisingan saat melintas.
Hendri mengatakan penertiban dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana APBD Kota Bengkulu. Tindakan lebih lanjut terkait truk ODOL menjadi kewenangan kepolisian.
Dishub berfokus pada pembinaan dan imbauan agar truk odol mematuhi aturan, sementara penindakan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian. Dishub akan melakukan pemantauan intensif di kota dan mengimbau truk ODOL untuk mengikuti uji KIR di balai pengujian kendaraan Kota Bengkulu.
Hendri menekankan perlunya kesadaran dari pengemudi truk ODOL untuk mematuhi aturan demi menjaga kondisi jalan dan keselamatan bersama. Truk ODOL yang tidak sesuai standar dimensi dan beban diharapkan segera menyesuaikan kendaraannya.
Dengan demikian, Dishub mengimbau agar truk bertonase tinggi tidak masuk ke wilayah Kota Bengkulu dan mengingatkan tentang adanya Bengkulu oto ring road untuk mengurangi gangguan terhadap jalan-jalan di kota.
Status jalan di Kota Bengkulu sebagai Jalan kelas III memiliki ketentuan tertentu terkait berat maksimum yang diijinkan, sehingga truk odol yang melintas dapat merusak jalan dengan cepat dan mengganggu keamanan lalu lintas. Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Bengkulu.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Penertiban dilakukan di berbagai kawasan.
"Kita terus melakukan penertiban rutin di kawasan yang kerap kali dilalui truk bertonase tinggi dan sudah melakukan penertiban di kawasan jalan WR Supratman, Hibrida dan lainnya," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa.
Truk ODOL yang melebihi kapasitas tonase menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kamanan masyarakat, seperti debu yang terbang dan kebisingan saat melintas.
Hendri mengatakan penertiban dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana APBD Kota Bengkulu. Tindakan lebih lanjut terkait truk ODOL menjadi kewenangan kepolisian.
Dishub berfokus pada pembinaan dan imbauan agar truk odol mematuhi aturan, sementara penindakan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian. Dishub akan melakukan pemantauan intensif di kota dan mengimbau truk ODOL untuk mengikuti uji KIR di balai pengujian kendaraan Kota Bengkulu.
Hendri menekankan perlunya kesadaran dari pengemudi truk ODOL untuk mematuhi aturan demi menjaga kondisi jalan dan keselamatan bersama. Truk ODOL yang tidak sesuai standar dimensi dan beban diharapkan segera menyesuaikan kendaraannya.
Dengan demikian, Dishub mengimbau agar truk bertonase tinggi tidak masuk ke wilayah Kota Bengkulu dan mengingatkan tentang adanya Bengkulu oto ring road untuk mengurangi gangguan terhadap jalan-jalan di kota.
Status jalan di Kota Bengkulu sebagai Jalan kelas III memiliki ketentuan tertentu terkait berat maksimum yang diijinkan, sehingga truk odol yang melintas dapat merusak jalan dengan cepat dan mengganggu keamanan lalu lintas. Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Bengkulu.