Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan melaporkan pihak yang mengaku bisa mengurus atau menghentikan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
KPK memastikan penanganan perkara di instansinya melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dan keputusan pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial.
"Penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.
Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti oleh KPK bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian berujung dengan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujar Ali.
Dugaan adanya pihak yang mencatut nama KPK kembali terkuak dalam persidangan penanganan TPK pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pihak terdakwa dalam pledoinya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di KPK.
KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali.
KPK memastikan penanganan perkara di instansinya melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dan keputusan pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial.
"Penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang per orang, namun tersistem dalam kerja tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengungkapkan KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.
Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti oleh KPK bersama aparat penegak hukum lainnya, yang kemudian berujung dengan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujar Ali.
Dugaan adanya pihak yang mencatut nama KPK kembali terkuak dalam persidangan penanganan TPK pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pihak terdakwa dalam pledoinya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di KPK.
KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.
"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali.