MUI Sulsel: Aliran Taklim Makrifat sesat
Minggu, 11 Februari 2024 23:01 WIB
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KHÂ Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024). ANTARA/Muh. Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis terkait fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.
"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujarnya.
KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.
Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.
Kemudian, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.
Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.
Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.
"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujarnya.
KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.
Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.
Kemudian, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.
Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.
Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dukung ekonomi inklusif, Dompet Dhuafa Sulsel raih Gold Award di INTECHSEA 2025
05 August 2025 11:18 WIB
DMC dan Dompet Dhuafa Sulsel sisir penyintas banjir di belasan kecamatan terdampak
18 February 2025 8:59 WIB
Terpopuler - Seputar Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa, Indosat dan Tokopedia hadirkan sumur bor bagi penyintas banjir di Aceh
14 February 2026 9:55 WIB
Seratusan ikan keramat di Cigugur mati, Pemkab Kuningan selidiki penyebabnya
02 February 2026 16:07 WIB
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB