Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi di
Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya. Akibat musibah itu, lima orang meninggal dunia dan 10 orang luka.
Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. (Kerjasama)
Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya. Akibat musibah itu, lima orang meninggal dunia dan 10 orang luka.
Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. (Kerjasama)